Badan Kesbangpol Inhu Sosialisasikan Peraturan Keormasan di Batang Cenaku
KHI, INHU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Indragiri Hulu menggelar acara sosialisasi peraturan perundang-undangan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kecamatan Batang Cenaku pada Senin pagi.
Acara sosialisasi dengan jumlah peserta 40 orang tersebut, dibuka oleh Kepala Badan Kesbangpol Inhu yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Elpi Pistori.
Membacakan sambutan Kepala Badan Kesbangpol Inhu Bambang Indramawan, Elpi Pistori mengatakan, sosialisasi dapat memperkuat silaturahmi dan wadah menyatukan persepsi terkait keberadaan Ormas.
“Dengan harapan, seluruh peserta mendapatkan pembekalan, solusi dari berbagai permasalahan yang ada,” kata Elpi Pistori.
Sosialisasi ini juga dalam rangka menyikapi tantangan dalam pembangunan di Indragiri Hulu yang lebih baik.
Seperti diketahui bahwa Ormas adalah salah satu wadah warga dan masyarakat untuk berekspresi dan mengapresiasikan fikiran di tengah masyarakat, bangsa dan negara.
Melalui wadah Ormas, dapat secara terorganisir menyampaikan segala bentuk aspirasi di tengah masyarakat secara profesional.
Merujuk kepada keinginan dalam koridor demokrasi sesuai dengan nilai luhur budaya bangsa. Dan, tanpa harus kehilangan jati diri serta identitas sebagai bangsa yang beradab.
“Pertemuan ini sangat urgen dilaksanakan karena pendirian Ormas secara administrasi dan keanggotaan bermula dari tingkat desa atau kelurahan,” ujarnya.
Tentunya, sebagai aparat yang berada di garda terdepan dalam proses pendirian suatu Ormas harus mengetahui peraturan perundang-undangan terkait itu.
Fungsinya sebagai kontrol terhadap kegiatan organisasi Ormas yang ada di desa maupun kelurahan.
Semua menyadari bahwa pembangunan tidak akan dapat berjalan baik apabila tidak didukung oleh komponen masyarakat dan Ormas.
“Oleh karena itu, peran Ormas harus lebih ditingkatkan baik dari SDM maupun aspek lainnya,” sebutnya.
Ormas juga perlu diawasi keberadaan dan kegiatannya dalam mendukung program pembangunan sesuai dengan pasal 6 pada poin A- G Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Ormas.
Agar kegiatan ini sukses, Badan Kesbangpol Inhu mengundang narasumber Indra Prayoga dari Badan Kesbangpol Riau.
Acara juga dihadiri oleh Plt Sekretaris Kecamatan Batang Cenaku Baduwani dan 40 peserta dari Kepala Desa (Kades) se Batang Cenaku dan Kaur Desa.
Pada kesempatan itu, sebagai narasumber acara, Indra Prayoga menjelaskan tata cara pendirian Ormas, tujuan dan fungsi Ormas di tengah masyarakat serta cara pengawasan aktivitasnya.