Badan Kesbangpol Inhu Sukses Gelar Kegiatan Sosialisasi
KUANSINGHARIINI.COM – Rengat – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Indragiri Hulu, Riau menggelar kegiatan sosialisasi perundang – undangan peraturan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Pasir Penyu pada Selasa pagi.
Kepala Bakesbangpol Bambang Indramawan diwakili Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Elpi Pistori membuka acara yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Pasir Penyu tersebut.
“Kamu apresiasi kehadiran peserta sosialisasi. Tentu berharap, ilmu yang didapat menjadi bekal dalam memahami Ormas,” kata Elpi Pistori.
Ia mengatakan, kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 WIB – 11.30 WIB dengan peserta dari lima kelurahan, delapan desa se Kecamatan Pasir Penyu sangat sukses.
Kesuksesan itu, karena peran aktif semua pihak memandang bahwa pengetahuan tentang peraturan perundang – undangan terkait Ormas sangat penting.
Sebagai aparat yang berada di garda terdepan dalam proses pendirian suatu organisasi kemasyarakatan, harus memiliki pemahaman maksimal terkait Ormas.
“Sebab, peraturan perundang undangan berfungsi sebagai kontrol terhadap kegiatan Ormas yang berada di Desa atau Kelurahan,” ujarnya.
Penting diketahui, pembangunan tidak akan dapat berjalan dengan baik, apabila tidak didukung oleh komponen masyarakat lainnya termasuk organisasi kemasyarakatan yang ada.
Sedangkan, dalam sambutannya, Camat Pasir Penyu Aldiar Susenra mengatakan, acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat.
Terutama, tentang peraturan perundang-undangan terkait dengan organisasi masyarakat.
“Saya berharap acara ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat,” harapnya.
Sementara, Analis Bidang Ketahanan Ekososbudgamas Kesbangpol Provinsi Riau, Indra Prayoga menyebutkan sejumlah peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan Ormas.
Antara lain UU Nomor 17Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 dan lainnya.
“Jadi, peranan Ormas adalah bertanggung jawab untuk memberdayakan masyarakat,” sebutnya.
Baik itu, pemberdayaan internal anggota, maupun terjun langsung kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan sosial.
Penyalur aspirasi, pemelihara dan pelestari norma kehidupan masyarakat. Sebab, Ormas sebagai wadah jaminan hak berserikat dan berkumpul bagi warga negara.
Ormas juga merupakan lembaga partisipasi masyarakat dan penguatan sistem sosial, salah satu perangkat dalam sistem kenegaraan. ***