Bupati Suhardiman Setujui Perpanjangan Masa Jabatan Kades
KHI, Teluk Kuantan – Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyetujui perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, Periodesasi Tahun 2019 lalu, asalkan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Bupati Suhardiman Amby saat Rapat Koordinasi pembahasan Periodesasi Kepala Desa Pemilihan Serentak di Ruang Rapat Multimedia Kantor Bupati, Selasa (27/02) pagi.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, dibunyikan ada penambahan masa jabatan Kepala Desa, sebab dalam ketentuan lama di Perda itu berbunyi masa jabatan Kades hanya selama 5 tahun
“Dengan demikian kita akan tafsirkan sesuai ketentuan UU No 6 tersebut terkait perpanjangan masa jabatan Kades,” terangnya.
Suhardiman Amby juga menginstruksikan Kepala OPD terkait untuk menuntaskan perpanjangan masa jabatan Kades tersebut agar dilakukan koordinasi terutama antara OPD Dinas Sosial PMD bersama Inspektorat.
“Jika perpanjangan SK dilakukan, tata kelola Pemerintahan berubah ke arah yang lebih maju, seluruh Kades nantinya harus lebih fokus bekerja di daerah teritorial masing-masing. Kekuatan kepala Desa diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan Bumdes serta ekonomi di wilayahnya,” sambung Datuk Panglimo Dalam itu.