Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Penganiayaan di Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau
KHI, Kuantan Singingi – Polsek Kuantan Mudik mengungkap dan mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa MN (38), Senin (29/1) sekira pukul 08.00 WIB.
Terduga pelaku penganiayaan berinisial YW (40) tersebut diamankan oleh warga dan diantar ke Polsek Kuantan mudik dalam keadaan luka di bagian kepala akibat dipukul massa.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan kita amankan di Polsek Kuantan Mudik,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan.
AKP Hendra Setiawan menjelaskan kejadian bermula di sebuah kantin Perumahan Plasma 4 Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau pada Minggu (28/1) sekira pukul 19.00 WIB.
Ketika itu pelaku hendak membeli pulsa kepada korban. Lalu korban mengatakan bahwasanya yang ada hanya voucher saja. Setelah menyetujui, maka korban bergegas hendak mengambil voucher dan membelakangi pelaku.
Akan tetapi pelaku mengikuti korban dari arah belakang dan langsung menusukkan pisau kepada korban sehingga mengenai di bagian punggung korban yang sebelah kanan. Kemudian korban langsung memegang tangan pelaku yang masih memegang pisau, sehingga jari tangan korban sebelah kanan dan kiri juga mengalami luka.
Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melaporkannya ke Polsek Kuantan Mudik untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana,” tutup AKP Hendra.