Sat Reskrim Polres Kuansing Amankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
KHI, Teluk Kuantan – Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir, Kamis (11/1) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho dalam keterangan resminya mengatakan pelaku seorang laki-laki berinisial S (37) dan telah diamankan di Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Linter mengatakan persetubuhan tersebut diketahui setelah orang tuanya membawa korban ke klinik untuk berobat karena sakit dan tidak dapat masuk sekolah.
“Akan tetapi berdasarkan pemeriksaan klinik diketahui bahwa ternyata korban dalam keadaan hamil dengan usia kandungan empat bulan,” kata Linter.
Mengetahui anaknya hamil, orang tua korban mendesak anaknya untuk memberitahu siapa yang telah menghamilinya namun si korban tidak mau menjawab.
“Setelah didesak akhirnya korban mengatakan bahwa yang menghamilinya adalah abang iparnya sendiri,” ucap Linter.
Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa dan pada Kamis (9/1) sekira pukul 13.00 WIB, pelaku diamankan oleh warga desa. Bersama Bhabinkamtibmas Desa Suka Maju, Aiptu Toni Harjuan, pelaku dibawa ke Polres Kuansing.
“Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban,” pungkas Linter.